TEGAL, iNewsTegal.id - Pernyataan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamen PDTT), Ahmad Riza Patria, mengenai penggunaan tanah desa untuk pembangunan sekolah, menuai tanggapan keras dari Pemerintah Kabupaten Tegal.
Kontroversi ini bermula saat Wamen Riza Patria menyampaikan dalam kegiatan Tilik Desa di Trayeman bahwa banyak lahan sekolah dibangun di atas tanah desa sejak masa pemerintahan Presiden Soeharto.
Menurutnya, kepemilikan tanah desa ini menjadi kendala administratif ketika pemerintah pusat hendak menyalurkan bantuan pembangunan sekolah melalui APBN, yang mensyaratkan status tanah harus milik pemerintah daerah.
Sebagai solusi, Riza mengusulkan agar tanah desa untuk kepentingan pendidikan dapat berpindah tangan sementara ke pemerintah daerah, dengan catatan desa bisa meminta kembali jika tanah tersebut sudah tidak diperlukan lagi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
