Kontroversi Pernyataan Wamen PDTT soal Tanah Desa: Dinas Permasdes Tegal Minta Klarifikasi

Vitrianda Hilba Siregar
Kepala Desa di Tegal meminta klarifikasi Wamen PDT. Foto: tangkapan layar

Namun, usulan ini ditolak tegas oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Permasdes) Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi. Teguh Mulyadi menyatakan penolakan keras atas wacana hibah tanah kas desa kepada pemerintah kabupaten.

Ia menegaskan bahwa tanah kas desa memiliki perlindungan hukum dan tidak dapat dialihkan kepemilikannya kepada siapa pun, termasuk Pemkab, dengan alasan apa pun.

Menurut Teguh, pernyataan Wamen tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga telah menyakiti hati para kepala desa dan perangkat desa yang selama ini berjuang menjaga undang-undang dan peraturan tentang aset desa.

Oleh karena itu, Teguh Mulyadi secara terbuka meminta Wamen PDTT untuk segera mencabut pernyataannya, mengklarifikasi, dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada para kepala desa di Kabupaten Tegal.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network