KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Meski tidak memiliki kendaraan pengangkut sampah, Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal telah meraih penghargaan sebagai 'Kelurahan Mandiri Sampah' dari Pemerintah Kota Tegal.
"Karena tidak punya kendaraan untuk mengangkut sampah selama ini Kelurahan Debong Tengah terpaksa dengan sewa kendaraan," kata Lurah Debong Kulon Tegal Selatan Jaenal, Senin (08/12/2025).
Kelurahan yang satu-satunya kelurahan yang tidak mendapat Pokok Pikiran (Pokir) dari Anggota DPRD Kota Tegal. "Padahal, warga Debong Kulon tetap membayar pajak seperti warga lain," tutur Jaenal.
Jaenal berharap masuknya Anggota DPRD Kota Tegal Bagas Satya Indrana SH MH reses di Kelurahan Debong Kulon pada Sabtu (06/12/2025) petang bisa membawa angin segar.
Kelurahan Debong Kulon dianugerahi penghargaan sebagai 'Kelurahan Mandiri Sampah' oleh Pemerintah Kota Tegal. Penghargaan diberikan sebagai pengakuan atas pengelolaan sampah yang inovatif dan partisipasi aktif masyarakat dalam pelestarian lingkungan.
Kelurahan Debong Kulon meraih prestasi terkait pengelolaan persampahan, terutama melalui inisiatif berbasis masyarakat seperti Bank Sampah.
Miris dianugerahi sebagai kelurahan mandiri sampah oleh pemerintah Kota Tegal, tapi tidak memiliki pengangkut sampah seperti becak sampah maupun Tosa.
Bagas yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal mencoba menjaring aspirasi dari warga Debong Kulon yang satu-satunya kelurahan tidak mendapatkan pembangunan berasal Pokir dari 7 Anggota DPRD Dapil Tegal Selatan yang ada.
Bagas menyampaikan kalau APBD memenuhi, usulan yang prioritas akan diupayakan. "Selama anggarannya tersedia, bisa diupayakan dilihat segi prioritas," ujar Bagas.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
