"Guru diminta untuk beli tiket konser gunakan dana BOS tapi tidak dapat kuitansi. Beberapa sekolah di Wanasari sudah bayar. Masing-masing sekolah ada yang Rp 300 ribu, Rp 450 ribu, ada juga yang Rp 600 ribu," ujarnya.
Sebagai guru, dia menyayangkan adanya instruksi membeli tiket konser menggunakan dana BOS. Alasannya, dana BOS SD Negeri jumlahnya terbatas.
Terpisah, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Kecamatan Wanasari, Muslim menjelaskan bahwa guru di sekolah-sekolah diberi kebebasan untuk menonton konser. Data yang masuk, sudah ada 56 SD negeri di Kecamatan Wanasari yang membeli tiket. Satu tiketnya seharga Rp 130 ribu.
"Mereka dibebaskan untuk membeli tiket. Saat ini sudah 56 SD negeri yang sudah membeli tiket," kata Muslim.
Muslim menyebut guru-guru yang memiliki dana bisa membeli tiket itu dan tidak ada paksakan. "Satu tiket Rp 130 ribu. Ada yang sudah bayar ada yang belum. Yang sudah itu masih sebagian. Di Kecamatan Wanasari sebagian sudah bayar," kata Muslim kepada wartawan.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
