JAKARTA, iNews.id – Sosok Nurmala Sari alias Lala terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022). Sosok Lala diungkap oleh Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana atas dua remaja sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
Kolonel Priyanto menjelaskan pertemuannya dengan seorang teman perempuan bernama Nurmala Sari. Dia mengaku sempat menginap bersama Lala sebelum insiden pembuangan Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Menurutnya, sosok Lala adalah teman sekamar Priyanto saat menginap di Jakarta guna menghadiri rapat evaluasi bidang intel Angkatan Darat. "Saya berteman dengan Lala sejak penugasan di Cimahi," kata Priyanto ketika diberikan pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal.
Sebelum insiden kecelakaan terjadi, Priyanto bersama Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh menjemput Lala di Cimahi. Penjemputan dilakukan seusai rombongan berangkat dari kediaman Priyanto di Sleman menuju Jakarta menggunakan mobil.
"Jemput siapa di Cimahi? saudara Nurmala Sari?" tanya Ketua Majelis Hakim, Brigjen Faridah Faisal kepada Kolonel Priyanto. "Siap," jawab Priyanto. Dalam acara rapat evaluasi intel tersebut, Kolonel Priyanto dan koleganya yakni Kopda Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh menginap di dua hotel berbeda, yakni Hotel Holiday Inn dan Hotel 88.
Sedangkan, Kolonel Priyanto tidur sekamar dengan Lala yang diketahui berstatus janda. "Siap, saya menginap di Holiday Inn kemudian kegiatannya waktu itu di Pusat Zeni Angkatan Darat, Kegiatannya di aula Pusziad, hari Senin kegiatannya tanggal 6 adalah di aula Pusziad," ucap Priyanto.
Pada hari kedua, mereka pindah ke Hotel 88. Formasi masih sama, Priyanto sekamar dengan Lala dan Dwi Atmoko sekamar dengan Achmad Sholeh. "Terdakwa sekamar dengan siapa?" tutur Brigjen Faridah bertanya. "Siap, dengan saudara Lala ini," ucap Priyanto menjawab.
Setelah acara rapat evaluasi intel selesai di Jakarta, Priyanto melanjutkan perjalanan menuju Cimahi dan mengantarkan Lala pulang. Kemudian, Priyanto beserta kedua anggotanya sempat singgah kembali di hotel. Sosok Lala pertama kali diungkapkan pada sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022) lalu, terungkap sosok perempuan bernama Lala yang disebut-sebut sebagai teman perempuan Kolonel Priyanto.
Sosok Lala ini diungkap oleh Kopda Andreas Dwi Atmoko, sopir terdakwa Priyanto yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus tersebut. Sebelumnya, dalam pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Priyanto dihadirkan secara langsung di ruang sidang utama. Dia dijerat dakwaan gabungan, yakni Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kemudian, subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berdasarkan Pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, maka hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentang waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara menanti Priyanto.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait