Modus tersebut dilakukan untuk mengelabui petugas dan menghindari pantauan aparat.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo SH, SIK, MH menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tegal dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Tegal. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Tegal mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
