KABUPATEN TEGAL, iNewsTegal.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Sabtu (3/1/2026) lalu.
"Pelaku seorang pria berinisial RK (45) warga Kabupaten Tulungagung diamankan di pinggir Jalan Raya Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Tersangka diketahui merupakan dengan pekerjaan sebagai buruh harian lepas," kata Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa SH, MH, didampingi Kasi Humas Polres Tegal IPDA Komarudin SH, di Mapolres Tegal, Rabu (07/01/2026).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto lebih dari 4,54 gram, serta empat butir pil ekstasi (inex) warna merah muda.
Seluruh barang bukti tersebut dibungkus dalam plastik klip bening dan siap untuk diedarkan.
Kasat Narkoba Polres Tegal menjelaskan bahwa tersangka mengedarkan narkotika dengan cara cash on delivery (COD) atau bertemu langsung dengan para pembeli di lokasi yang telah disepakati.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
