Polres Tegal Lanjutkan Proses Hukum Pelaku Mutilasi

Japran Aarsaka
Polres Tegal akan selanjutkan proses hukum terhadap terduga pelaku pembunuhan (Foto: Ist)

SLAWI, iNews.id - Polres Tegal akan selanjutkan proses hukum terhadap terduga pelaku pembunuhan dengan cara dimutilasi terhadap korban atas nama nama Kasni 
(59), warga Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal yang terjadi pada 2 Maret 2022.

Hal itu disampaikan Kapolres Tegal, AKB Arie Prasetya Syafa’at pada konferensi pers yang menghadirkan pelaku, Khadirun (44), di Mapolres setempat, Jumat (8/4/2022) kemarin.

Arie Prasetya menyatakan bahwa proses hukum terduga pelaku mutilasi dapat dilanjutkan dengan mempertibangkan hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan. Pihaknya menggunakan dua sumber pendalaman, yakni hasil pemeriksaan psikologi terhadap pelaku dari RSUD dr Soeselo Slawi dan Biro SDM bagian psikologi Polda Jateng.

"Kedua sumber mengatakan bahwa tidak terdapat gangguan jiwa berat yang nyata, sehingga tersangka dapat diminta pertanggungjawaban atas tindakan yang sudah dilakukan," tegas Arie Prasetya.

Kapolres menyebut jika perkara tersebut akan dilanjutkan termasuk hal-hal terkait motif dan lain-lain akan didalami secepatnya. "Kami akan mengup date perkara ini kepada teman-teman media," ujar Kapolres didampingi Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro dan Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya Khrisnanda.

Arie Syafaat menuturkan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku Khadirun, pria asal Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara ini tidak dapat berkomunikasi dengan baik dan cenderung pasif.

"Tersangka kalau ditanya meresponnya lain. Misaknya ditanya sudah makan, jawabnya saya belum tidur Pak dari tadi. Gak nyambung. Ditanya anda di TKP pada hari itu, jawabnya saya di rumah, saya cari teh di rumah, tutur Arie Syafaat.

Hasil pemeriksaan Biro SDM Bagian Psikologi Polda Jateng, tersangka disebutkan kurang kooperatif dan kurang merespon dengan baik , cenderung diam dan menjawab (tidak tahu) manakala mendapatkan pertanyaan yang menurutnya akan mengancam posisi pada dirinya. Hal ini merupakan bentuk mekanisme pertahanan diri yang muncul sebagai reaksi alami dalam dirinya.

Hasil  observasi dan pemeriksaan secara keseluruhan menyimpulkan bahwa subjek mempunyai  orientasi dalam kategori cukup baik, orientasi waktu, tempat dan ruang.
Untuk sementara, pelaku Khadirun dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban Kasni ditemukan meninggal pada tanggal 2 Maret 2022 di areal persawahan  di Desa Jatibogor,Kecamatan Suradadi, dengan 
kondisi bagian payudara dan kelamin terpotong/terdapat irisan benda tajam. Kasni ditemukan oleh suaminya, Wage (61).

Enam hari kemudian tepatnya tanggal 8 Maret 2022, polisi mengamankan Khadirun karena dicurigai sebagai pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Kasni. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tas ransel, sebuah cutter dan pakaian. Di pisau cutter yang ditemukan masih terdapat sisa bekas darah, dan di kuku tersangka ditemukan bercak darah.

Polisi lalu melakukan pendalaman dengan uji laboratoium forensik di Polda Jateng. Hasil pendalaman ditemukan  kecocokan golongan darah korban dengan di kuku dan cutter yakni golongan darah O. 

Tak hanya itu, Polres Tegal juga melakukan scientific identification berupa uji asam deoksiribonukleat, lebih dikenal dengan singkatan DNA dengan mengirimkan sampel darah ke Jakarta. Hasil uji DNA ini spesifik menyatakan darah yang ada di cutter dan kuku tersangka adalah darah korban.
 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network