Satresnarkoba Polres Tegal Kota Ungkap 4 Kasus Narkoba Amankan 6 Tersangka

Nino Moebi
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya didampingi Kasatnarkoba AKP Ade Triatna menunjukan barang bukti. (Foto: Nino Moebi)

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Satresnarkoba Polres Tegal Kota berhasil ungkap 4 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 6 orang periode kurun waktu 17-27 Maret 2026.

"Terkait dengan narkotika ada 1 kasus dengan 2 tersangka. Kemudian psikotropika ada 1 kasus dengan 1 tersangka, obat-obat berbahaya lainnya 2 kasus dengan 3 tersangka," kata Kapolres Tegal AKBP Heru Antariksa Cahya saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Jumat (27/3/2026) sore.

Dijelaskan, dari ungkap kasus terebut Satresnarkoba Polres Tegal Kota berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa sabu seberat 0.31 gram, psikotropika sebanyak 18 butir, dan obat-obatan berbahaya lainnya 413 butir.

"Terhadap 6 tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan saat ini dilakukan penyidikan. Semua tersangka dilakukan penahanan, kemudian akan dilakukan tindaklanjut proses penanganan perkaranya," terang Kapolres.

Satresnarkoba Polres Tegal Kota sejak untuk periode Januari - Maret 2026 untuk pengungkapan kasus narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya lainnya sebanyak 17 kasus dengan 23 tersangka.

Untuk barang bukti sabu sebanyak 64,19 gram, tembakau gorila sebanyak 315,54 gram, psikotropika 128 butir, dan obat-obat berbahaya lainnya 1.509 butir.

Poles Tegal Kota berkomitmen akan selalu melakukan upaya penindakan hukum, upaya pemberantasan secara maksimal terhadap peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya lainnya di wilayah hukum Polres Tegal Kota.

"Apa yang sudah dilakukan ini juga berkat partisipasi, peran serta masyarakat sehingga kita berharap situasi, kondisi keamanan, ketertiban di wilayah hukum Polres Tegal Kota bisa senantiasa berjalan dengan baik," ujar AKBP Heru Antariksa Cahya.

Kasat Narkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Triatna menambahkan, salahsatu modus para tersangka obat-obat terlarang melakukan transaksi melalui cara COD dengan tersangka S (20) warga Kota Tegal, dengan BB 174 butir lokasi di Tegal Barat.

Selain itu mereka juga menjual melalui warung angkringan. Untuk para pelaku AP (21) warga Brebes, BN (21) warga Kota Tegal, KT (30) warga Kota Tegal. Kasus terebut kata AKP Ade ada kaitannya Dengan warung-warung yang sedang viral menjual obat-obatan berbahaya.

Tersangka dijerat dengan Udang m-undang Kesehatan pasal 435 Jo 436 ayat 2 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Editor : Rebecca

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network