“Barang bukti yang kami sita menunjukkan aktivitas peredaran sekaligus produksi dalam skala cukup besar,” ungkap Kapolres.
Kapolres menegaskan, kedua tersangka tidak hanya mengedarkan, tetapi juga memproduksi tembakau gorila dan memasarkannya melalui Instagram dengan sistem penunjukan lokasi.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga penjara seumur hidup.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut ambil bagian dalam memutus mata rantai peredaran dengan memberikan informasi kepada aparat. “Penindakan akan kami lakukan tegas tanpa kompromi. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus peredaran narkotika,” pungkasnya.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
