KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Wali Kota Tegal periode 2009–2014, H Ikmal Jaya SE, Ak, MH telah melaporkan kakak kandungnya sendiri Sri Sakti Handayani ke Polres Tegal Kota atas dugaan penggelapan.
"Baru saja saya dari Polres Tegal Kota dalam rangka untuk panggilan klarifikasi karena pada Senin, 4 Mei 2026 lalu saya telah membuat laporan pengaduan terhadap Sri Sakti Handayani atas dugaan adanya penggelapan di Perusahan Perumahan Jaya Kusuma yang berlokasi di wilayah Margadana Kota Tegal," tutur Ikmal kepada awak media, Senin (18/5/2026).
Ikmal menjelaskan sebenarnya dari keluarga sudah memberikan mediasi kekeluargaan karena apa yang telah diterima oleh Sri Sakti Handayani uang sebesar Rp 6,5 Miliar direlakan.
"Meskipun kita tahu sebenarnya ada kejanggalan atau dugaan penggelapan. Karena kita masih keluarga kita relakan tidak masalah," ujar Ikmal.
Namun demikian, karena Sri Sakti Handayani masih meminta sesuatu lebih dari nominal itu. Ada satu bagian lagi lahan yang saat ini masih belum dibangun dan dia minta bagian lagi sepertiganya sebesar Rp 3,5 Miliar.
Dia meminta karena mengaku dan merasa sudah melakukan menanam modal ke perusahaan. "Kami melaporkan pengaduan ke Polres Tegal Kota agar apa yang disampaikan Sri Sakti Handayani bahwa mereka telah menanam modal ke perusahaan bisa dibuktikan di kepolisian maupun di Pengadilan," terang Ikmal.
Apa bila Sri Sakti Handayani bisa membuktikan telah menanam modal maka perusahaan akan memberikan sepertiga bagian. "Kalau dia tidak bisa membuktikan maka, dia harus menanggung resikonya," ujarnya.
Sesuai pengakuan Sri Sakti Handayani, mereka telah menanam modal ke perusahaan sebesar Rp 4,350 M. "Kita menganggap fiktif bukan sekedar asumis tapi, kita sudah mengundang auditor dari Semarang dan auditor sudah melakukan pemeriksaan yang hasilnya mengatakan bahwa tidak ada penanaman modal dari Sri Sakti Handayani," terangnya.
Ikmal Jaya melaporkan adanya dugaan penggelapan kapasitas sebagai Direktur dalam perusahaan. Sedangkan Sri Sakti Handayani tidak masuk dalam perusahaan kepengurusan apapun.
Pada Surat Tanda Laporan Pengaduan Nomor: 193/V/2026/Reskrim Polres Tegal Kota ditandatangani oleh penyidik Aiptu Wiwik Triyono SH pada hari Senin 04 Mei 2026, H Ikmal Jaya SE, Ak, MH melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 Jo 486 KUHPidana dengan teradu Sri Sakti Handayani dengan nilai kerugian.mayeriil sebesar Rp Rp 6.450.415.250.
Kejadian diperkirakan pada rentan waktu periode 2018 sampai dengan 31 Desember 2024 di PT Dewi Kusuma Wisesa Jaya yang berlokasi di Kelurahan Margadana Kecamatan Margadana Kota Tegal.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
