Korban Begal Jadi Tersangka, Polda NTB Ambil Alih Kasusnya

Harikasidi
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto. (ANTARA/Dhimas BP).

MATARAM, iNews.id - Polda NTB mengambil alih penanganan kasus korban begal jadi tersangka di Jalan raya Dusun Beleke, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polres Lombok Tengah dan telah menetapkan M alias AS alias Murtede yang merupakan  korban begal sebagai  tersangka. 

Penanganan kasus korban begal jadi tersangka itu sudah diambil alih Polda NTB terhitung mulai hari ini, Kamis (14/4/2022). Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, pengambil alihan penanganan kasus tersebut dengan pertimbangan untuk mempercepat proses penyidikan karena kasusnya menjadi atensi pimpinan Polri dan menjadi perhatian publik. 

“Penyidikan  perkara kasus tersebut dibagi  menjadi dua perkara. Yang pertama perkara pembunuhan dan yang kedua perkara pencurian dengan kekerasan atau curas,” katanya. Kasus pembunuhan yang dilakukan korban begal berinisial AS  alias Muertede mengakibatkan dua orang tewas, yaitu OWP (21) dan P (30). 



Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network