MATARAM, iNews.id - Polda NTB mengambil alih penanganan kasus korban begal jadi tersangka di Jalan raya Dusun Beleke, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polres Lombok Tengah dan telah menetapkan M alias AS alias Murtede yang merupakan korban begal sebagai tersangka.
Penanganan kasus korban begal jadi tersangka itu sudah diambil alih Polda NTB terhitung mulai hari ini, Kamis (14/4/2022). Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, pengambil alihan penanganan kasus tersebut dengan pertimbangan untuk mempercepat proses penyidikan karena kasusnya menjadi atensi pimpinan Polri dan menjadi perhatian publik.
“Penyidikan perkara kasus tersebut dibagi menjadi dua perkara. Yang pertama perkara pembunuhan dan yang kedua perkara pencurian dengan kekerasan atau curas,” katanya. Kasus pembunuhan yang dilakukan korban begal berinisial AS alias Muertede mengakibatkan dua orang tewas, yaitu OWP (21) dan P (30).
Editor : Miftahudin