Selanjutnya, penyidik dari Satnarkoba Polres Tegal melakukan lidik dan pengembangan kasus, termasuk melakukan laboratorium forensik.
Atas perbuatannya pelaku kita sangkakan dengan peredaran persediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) atau setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian. Kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 UU RI no. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang merubah beberapa ketentuan dalam UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait