SUKOHARJO, iNews.id - Ayah asal Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, diduga mencabuli SR (11) anak tirinya berkali-kali.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo mengatakan, pelaku pertama kali berbuat cabul terhadap korban pada tahun 2018 di Namlea Ambon.
Kejadian terulang pada tahun 2021. Pelaku nekat berbuat asusila kepada anak tirinya saat sedang tidur. Selain itu juga pernah dilakukan di kamar mandi.
“Saat ditolak SR, pelaku mengancam tidak akan memberi uang. Pelaku kemudian menjanjikan memberi uang Rp50.000 pada korban,” kata Teguh Prasetyo, Rabu (20/4/2022).
Kejadian ini terus berulang, dan dari pengakuan tersangka sebanyak sepuluh kali. Namun, korban hanya mengaku tiga kali.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait