Keji, Ayah Tiri Asal Sukoharjo Cabuli Anak Tiri Berulang Kali selama Bertahun-tahun

Ary Wahyu Wibowo
Barang bukti dan tersangka pencabulan (memakai baju tahanan) yang dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres Sukoharjo (Foto: Ist)

Kasus terungkap ketika korban berada di rumah saksi RS, salah satu tetangga. Saat itu, korban bercerita pada RS jika pernah dicabuli ayah tirinya. Bahkan, korban juga pernah diminta untuk mengirim foto telanjang.

Cerita itu selanjutnya disampaikan kepada ibu kandung korban. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku ditangkap pada Jumat (15/4/2022). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu stel baju tidur warna ungu, handphone Samsung milik pelaku dan handphone Sony milik korban.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Darsono mengakui perbuatannya. Ia berdalih perbuatan terjadi karena sering ribut dengan istrinya. Bahkan, istrinya sering menolak permintaan untuk diajak berhubungan suami istri. Kondisi tersebut membuat Darsono mengalihkan sasaran ke anak tirinya. Darsono dan ibu korban sendiri menikah sekitar tahun 2012.

"Sering ribut dengan istri," ujar Darsono yang bekerja sebagai kurir ekpedisi.



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network