Setelah mendapatkan laporan warga, polisi kemudian bergerak mencari keberadaan pelaku penganiayaan.
"Pelaku berhasil kami tangkap saat bersembunyi dibelakang rumahnya. Termasuk kami berhasil mengamankan sebilah arit yang digunakan untuk menganiaya korbannya," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku melakukan penganiayaan karena memiliki dendam dengan korbannya yang tidak pernah bertegur sapa dan bermusuhan sejak beberapa tahun lalu," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka lanjut AKP Sutikno, dijerat dengan pasal 351 KHUP atas kasus penganiayaan.
"Untuk pemeriksaan selanjutnya tersangka beserta barang bukti kami serahkan kepada pihak Unit 1 Satreskrim Polres Brebes guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait