JAKARTA, iNews.id - Mudik merupakan suatu tradisi turun-temurun yang dilakukan masyarakat Indonesia tiap jelang Hari Raya Lebaran. Pemerintah memastikan tidak ada penyekatan saat mudik Lebaran 2022.
Syarat dan aturan perjalanan untuk mudik tahun ini disesuaikan dengan situasi pandemi. Para pemudik diwajibkan untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan mudik.
Berdasarkan hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terdapat lima provinsi dengan tujuan perjalanan terbanyak yang dipimpin oleh Jawa Tengah sebanyak 23,5 juta orang atau mewakili 27,5 persen.
Selanjutnya, Jawa Timur diprediksi akan didatangi 16,8 juta pemudik atau sebesar 19,6 persen, disusul oleh Jawa Barat (non-Bodebek) sebanyak 14,7 juta orang atau 17,2 persen.
Posisi keempat dan kelima masing-masing ditempati oleh Jabodetabek sebesar 5,9 juta orang dengan persentase 7 persen, serta Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar 3,9 juta orang dan persentase 4,6 persen.
Sebelumnya, Balitbang Kemenhub menemukan bahwa sebanyak 85,5 juta orang berencana untuk melakukan mudik pada Hari Raya Lebaran 2022.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait