Sementara Oky Trisna Hananto Kasubsie Registrasi dan Bimkemas menyatakan, sebanyak 182 narapidana Lapas Brebes yang beragama Islam mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Keagamaan Islam (Idul Fitri 1443 H). Seluruh narapidana yang mendapat remisi ini dinilai telah memenuhi syarat admnistrasi dan subtantif sesuai permen yang berlaku dengan tidak ada diskriminasi dan tidak pungutan apapun alias “GRATIS”.
"Adapun rincian besaran remisinya, 45 orang mendapat remisi 15 hari, 118 orang mendapat remisi 1 bulan, 18 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapatkan RK II alias langsung bebas," tandasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait