SLAWI, iNews.id - Kedapatan membawa sabu-sabu saat sedang ngamar di sebuah hotel melati di Pantura Tegal, Satres Narkoba Polres Tegal bekuk seorang remaja, Ramdhani (18) warga Desa Jatimulya RT 03 RW 08 Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Sya'faat, melalui Kasat Narkoba AKP Triyatno, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Memang benar kami telah menangkap seorang remaja saat berada di kamar hotel. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian ditangkap karena mengunakan obat-obatan terlarang," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/05/2022).
Saat penggeledahan, lanjut Kasat Narkoba, pelaku diketahui telah mengantongi paket sabu seberat 0,59 gram yang tersimpan dalam saku celana sebelah kanan. Termasuk satu buah alat hisap berupa bong.
"Pelaku diincar karena selama ini diduga telah mengedarkan obat-obatan keras di wilayah Desa Maribaya Kecamatan Kramat," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku yang telah ditetapkan tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika.
"Atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 UU RI no. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang merubah beberapa ketentuan dalam UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait