BLORA, iNews.id - Pasangan suami istri yang bertugas di Polres Blora diduga selewengkan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3 miliar di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Blora. Kedua oknum polisi itu tergiur investasi online Paypal. Pasangan suami istri itu adalah Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani, warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
"Uang itu tidak disetorkan, ternyata malah digunakan untuk investasi oline Paypal pada kurun waktu Juli sampai Desember 2021," kata Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko, Rabu (11/5/2022). Dia mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Blora pada Rabu (11/5/2022).
"Dalam hal ini atas nama tersangka Eka Mariyani dan Etana Fany Jatnika dalam perkara dugaan tindak pidana penyelewengan PNBP Polres Blora sejak tahun 2021," katanya. Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya terkuak saat uang yang disetorkan hanya berjumlah Rp14 miliar. Padahal seharusnya dalam setahun, setoran uang yang masuk ke PNBP berjumlah Rp17 miliar.
"Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp3 miliar. Di situlah ada uang yang tidak disetorkan," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sepasang suami istri yang berprofesi sebagai polisi tersebut terancam hukuman pidana minimal 4 tahun penjara. "Di sini kita dakwakan pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto 55," sebutnya. Saat ini keduanya telah dibawa ke rutan Blora untuk menjalani penahanan.
"Jadi para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, dan akan kami segera limpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan," ujarnya. Sementara untuk barang bukti yang disita antara lain, kendaraan bermotor, ponsel, sejumlah dokumen hingga buku rekening.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait