Polisi melakukan penyelidikan yang pada akhirnya mencurigai Lan sebagai pelakunya.
“Setelah peristiwa itu, kepolisian menemukan barang bukti kejadian berupa korek api,” isi dokumen.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun terhadap Lan atas dakwaan merusak fasilitas telekomunikasi publik.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait