Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jaksa Agung Ungkap LCW Direkrut Tanpa Ada Kontrak

Riezky Maulana
Lin Che Wei telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO). Foto/MPI

JAKARTA, iNews.id - Diduga, Lin Che Wei sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO). Dikenal sebagai penasihat pemerintah, Lin Che Wei (LCW) telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa Lin Che Wei (LCW) direkrut Kementerian Perdagangan (Kemendag) tanpa adanya surat keputusan.

"LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu. Tapi dalam pelaksanaannya, dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

Dia menambahkan, keberadaan LCW amat berbahaya. "Ini kan sangat riskan begitu. Dia orang swasta tetapi kebijakannya dia di situ sangat didengar oleh dirjennya," ujarnya.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network