Dia memastikan Kejagung memiliki bukti kuat terkait keterlibatan LCW dalam kasus ini. "Hadir rapat dan ikut menentukan kebijakan ini. Kami punya bukti-bukti digitalnya bahwa dia ikut serta dalam keputusan ini, ikut berperan aktif dia," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung kembali menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO). Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait