Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jaksa Agung Ungkap LCW Direkrut Tanpa Ada Kontrak

Riezky Maulana
Lin Che Wei telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO). Foto/MPI

Dia memastikan Kejagung memiliki bukti kuat terkait keterlibatan LCW dalam kasus ini. "Hadir rapat dan ikut menentukan kebijakan ini. Kami punya bukti-bukti digitalnya bahwa dia ikut serta dalam keputusan ini, ikut berperan aktif dia," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung kembali menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO). Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network