DENPASAR, iNews.id - Penolakan Singapura terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) yang masuk ke negaranya, mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dia menegaskan, Indonesia tidak bisa ikut campur kedaulatan negara lain.
"Itu kan kebijakan, hukum yang berlaku di Singapura. Karena kedaulatan negara itu kita tidak boleh ikut campur," kata Mahfud usai menghadiri Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5/2022).
Menurutnya, setiap negara punya kedaulatan hukum di wilayah teritorial sendiri-sendiri. Oleh sebab itu di hukum internasional berlaku asas teritorial.
Mahfud menyebut sejauh ini belum menerima informasi resmi dari pemerintah Singapura terkait tindakan kepada UAS. Sehingga dia belum tahu persis masalah yang menimpa ustadz kondang itu. Karena itu pemerintah Indonesia tidak akan mencampuri urusan hukum Singapura sebelum tahu persis kasus yang menimpa UAS.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait