BREBES, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) bantuan hukum non ligitasi untuk penagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penandatanganan dilakukan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Brebes Subandi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati, Jumat (20/5/2022).
Kepala Bapenda Subandi menjelaskan, penandatangan SKK merupakan bentuk sinergitas antara Pemkab Brebes dengan Kejari Brebes dalam optimalisasi pendapatan daerah.
Kata Bandi, total tunggakan PBB-P2 dari tahun 2010 sampai dengan 2021 sebesar Rp 28.135.956.842,-. Pada cut off per 31 desember 2021 tunggakan PBB-P2 bertambah Rp 7.714.682.410,- yang merupakan tunggakan ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2021.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait