JAKARTA, iNews.id - Jadi anggota JAD dan sebar faham propaganda ISIS, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tangkap mahasiswa asal Malang, berinisial IA terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme terancam hukuman lima tahun penjara. Terkait progres kasus IA, saat ini masih berjalan.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (26/5/2022).
Aswin mengatakan ancaman itu merujuk Pasal 15 Jo 7 dan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Penerapan pasal sesuai perbuatan yang dilakukan tersangka.
"Namun sangkaan ini masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," ujar Aswin.
Sebelumnya diberitakan, IA mahasiswa UB diamankan di rumah kosnya di Perumahan Dinoyo Permai Kavling 2 Nomor 7, Malang pada Senin siang sekitar pukul 12.00 WIB.
IA disebut Densus 88 salah satu anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan merupakan penyebar propaganda paham ISIS di kalangan anak muda dan mahasiswa.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait