Kodim 0712 Tegal mendapat kuota 12.000 orang untuk pedagang atau penjual warung khusus untuk warga ber- KTP Kota Tegal.
Selain calon penerima manfaat harus menyertakan KTP dan foto lapak mereka berdagang, Kapten Shokib memastikan, bahwa calon penerima manfaat belum menerima bantuan BPUM dari pemerintah.
"Karena apa bila calon manfaat sudah menerima bantuan pasti akan ditolak di aplikasi. Pelaksanaan penyaluran bantuan berlangsung sejak (18/05) hingga (31/05)2022) mendatang. Dan hingga saat ini berjalan lancar dan tertib," ujar Kapten Shokib.
Shokib berharap, bantuan tersebut bisa membantu warga untuk menambah modal mereka.
Salah satu penerima manfaat Imam Warsito (38) warga Kelurahan Debong Kidul, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal usai menerima uang tunai Rp 300 ribu mengatakan senang menerima bantuan.
Imam di kediamannya mempunyai usaha jasa parutan kelapa. "Al hamdulillah dengan bantuan ini bisa buat nambah modal dan beli sembako," terang Imam.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait