Abdul Mu’ti merasa prihatin dengan video wanita berhijab yang memamerkan auratnya dengan cara yang tidak sopan dan menggoda itu.
Abdul Mu’ti menambahkan, perbuatan dalam video tersebut bisa masuk kategori menyebarluaskan pornografi dan pornoaksi yang melanggar undang-undang dan itu masuk tindak pidana.
"Apalagi jika yang bersangkutan bermaksud untuk melecehkan ajaran Islam, juga bisa dikategorikan tindak pidana," ujarnya.
Banyak warganet mempersoalkan konten video yang dibuat ASM. Karena video yang dibuatnya banyak yang memperlihatkan bagian dadanya yang terbuka.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait