Untuk yang ubah data itu karena NIK yang terdaftar di DPT dengan yang tercantum di KTP berbeda. Setelah di-update mana yang benar, maka KPU langsung menga-update data pemilih tersebut agar data yang tercantum dalam DPT menajdi benar. Begitu pula dengan pemilih baru, yang baru pindah ke Kabupaten Brebes juga di-update dan dimasukkan ke dalam DPT Brebes.
“Kita berharap masyarakat pro-aktif untuk menyampaikan informasi seputar daftar pemilih ini. Karena saya yakin banyak warga yang pindah, baik keluar atau masuk ke Brebes. Begitu pula dengan yang ada perbedaan data, juga supaya disampaikan ke KPU,” tambahnya.
Dengan adanya update data tersebut, harap Muarofah, DPT di Kabupaten Brebes akan semakin valid menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, sebab pada bulan Oktober KPU sudah menerima DP4 dari Kemendagri. Kemudian pada bulan Februari 2023 sudah mulai pencocokan dan penelitian daftar pemilih, yang merupakan hasil sandingan antara DP4 dengan DPT Pemilu terakhir yang sudah terupdate.
“Dengan masyarakat yang pro-aktif, maka akan mempermudah petugas Pantarlih, yang bekerja mendata calon pemilih untuk Pemilu 2024,” pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait