JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi pekerjaan impian setiap orang, meski nyatanya gajinya kecil. Tidak kalah dengan PNS miliki gaji lumayan dan juga tunjangan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga menjadi favorit para pencari kerja.
Apalagi, BUMN juga diketahui menjanjikan gaji besar untuk para karyawannya. Jadi, di antara dua pekerjaan impian ini, mana yang memiliki gaji menarik?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS terbagi menjadi beberapa golongan.
Dengan rincian sebagai berikut:
GOLONGAN I
la: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
lb: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Id: Rp1.851,800 - Rp2.686.500
GOLONGAN II
lla: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
llb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
llc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait