JAKARTA, iNews.id - Gaji PNS naik, cek besaran yang diterima di bulan Agustus ini. Beredar kabar mengenai informasi gaji PNS terbaru mulai Agustus 2022 ini.
Presiden Joko Widodo telah menyetujui adanya kenaikan gaji dan juga tunjangan PNS. Namun saat ini, gaji PNS masih merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut rincian gaji PNS terbaru mulai Agustus 2022 yang masih merujuk kepada PP Nomor 15 Tahun 2022:
Gaji PNS Terbaru Mulai Agustus 2022
1. PNS Golongan I
- Golongan Ia : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id : Rp1.851.800 - Rp2.686.500
2. PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait