JAKARTA, iNews.id – Keputusan pemerintah menghapus tenaga honorer pada 2023 dinilai tepat. Hal ini seiring dengan kemajuan teknologi digital yang menyebabkan lapangan kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin berkurang.
Seperti diketahui, pemerintah akan menghilangkan tenaga honorer pada tahun 2023. Dihilangkannya tenaga honorer ini bakal berlaku paling lambat 28 November 2023.
Ketentuan ini mengikuti Surat edaran Menteri PANRB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Riant Nugroho, mengatakan pasca pandemi Covid-19, lapangan kerja akan semakin menyusut. "Menurut pengamatan saya, sekarang lapangan kerja berkurang sekitar 20 persen akibat dampak pandemi, dan tahun 2030 akan terus berkurang secara sistematis sampai 50 persen karena pekerja digantikan oleh kecerdasan buatan dan machinery," kata Riant, dalam program Market Review di IDX Channel, Senin (6/6/2022).
Terkait dengan itu, lanjutnya, lapangan kerja untuk menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) akan semakin berkurang atau dirampingkan.
"Ke depan lapangan kerja untuk PNS akan semakin terampingkan karena banyak pekerjaan-pekerjaan public services akan dipindah over kepada layanan digital," ungkap Riant.
Saat ini, beberapa layanan publik sudah beralih ke teknologi digital, seperti pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) digital, Paspor digital, kartu nikah digital dan lain sebagainya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait