Keputusan Penghapusan Tenaga Honorer Dinilai Tepat Seiring dengan Kemajuan Tekhnologi

Ikhsan Permana SP
Ilustrasi PNS (Foto: doc.inews.id/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Keputusan pemerintah menghapus tenaga honorer pada 2023 dinilai tepat. Hal ini seiring dengan kemajuan teknologi digital yang menyebabkan lapangan kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin berkurang.

Seperti diketahui, pemerintah akan menghilangkan tenaga honorer pada tahun 2023. Dihilangkannya tenaga honorer ini bakal berlaku paling lambat 28 November 2023.

Ketentuan ini mengikuti Surat edaran Menteri PANRB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Riant Nugroho, mengatakan pasca pandemi Covid-19, lapangan kerja akan semakin menyusut. "Menurut pengamatan saya, sekarang lapangan kerja berkurang sekitar 20 persen akibat dampak pandemi, dan tahun 2030 akan terus berkurang secara sistematis sampai 50 persen karena pekerja digantikan oleh kecerdasan buatan dan machinery," kata Riant, dalam program Market Review di IDX Channel, Senin (6/6/2022).

 Terkait dengan itu, lanjutnya, lapangan kerja untuk menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) akan semakin berkurang atau dirampingkan.

 "Ke depan lapangan kerja untuk PNS akan semakin terampingkan karena banyak pekerjaan-pekerjaan public services akan dipindah over kepada layanan digital," ungkap Riant.

Saat ini, beberapa layanan publik sudah beralih ke teknologi digital, seperti pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) digital, Paspor digital, kartu nikah digital dan lain sebagainya.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network