BREBES, iNews.id - Polres Brebes tetapkan seorang tersangka petinggi Jemaah Khilafatul Muslimin dan 2 orang anggotanya terkait kasus kasus penyebaran berita bohong dan percobaan makar. Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto saat pers rilis di halaman Polres Brebes. Senin (6/6/2022) petang.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, tiga orang yang diamankan yaitu GZ selaku Pimpinan Cabang Jemaah Khalifatul Muslimin, serta DS dan AS yang merupakan Pimpinan Ranting Jemaah Khilafatul Muslimin.
Sebelumnya viral diberitakan aksi sekelompok orang yang menyebut dirinya Jemaah Khilafatul Muslimin membagikan pamflet/selebaran berupa maklumat serta nasehat dan himbauan/ajakan mendirikan khilafah pada masyarakat di Brebes.
“Bermula pada hari minggu tanggal 29 Mei 2022 sekira pukul 10.00 Wib di jalan Desa Keboledan Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes terdapat konvoi sepeda motor yang berjumlah kurang lebih 40 orang membagikan pamflet selebaran pada masyarakat berisi ajakan mendirikan Khilafah,” ujarnya.
Kejadian tersebut kemudian didokumentasikan oleh pelapor berinisial S. Pelapor yang resah dengan aksi Jemaah Khilafatul Muslimin yang menyebarkan paham khilafah di masyarakat tersebut kemudian melapor ke Polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Kapolres, petugas kepolisian dari Polres Brebes kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli.
“Sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan, termasuk diantaranya saksi ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi ahli hukum pidana. Polisi juga memeriksa saksi dari MUI, Kemenag, dan Kesbangpolinmas, hasilnya 3 orang yang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka diantaranya alat peraga berupa pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.
“Penindakan ini merupakan bukti sikap tegas Polri terhadap pihak yang berniat mengganti ideologi Pancasila dengan paham/ideologi lain. Untuk kasus serupa di daerah lain saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian,” tutur Iqbal.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait