Dua Tersangka Pelaku Curanmor Diringkus Resmob Polres Brebes, Empat Motor jadi Barang Bukti

Petra Akbar
Kanit Resmob Polres Brebes Aiptu Titok Ambar Pramono saat menggelandang tersangka curanmor. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNewsTegal.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Brebes kembali berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung dan Kecamatan Brebes. 

Dua tersangka dan empat unit sepeda motor sebagai barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Handriajati mengatakan, kasus pertama terjadi saat korban yang merupakan petani tambak memarkir sepeda motornya di area tambak tanpa mengunci stang kendaraannya. 

Kemudian, pada keesokan harinya korban baru menyadari jika motornya ternyata dicuri. Korban bahkan sempat melakukan pencarian, namun tidak membuahkan hasil.

"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus Iwan Sunanto warga Desa Rungkang Kecamatan Losari. Pada tanggal 10 Juni 2025 di kosannya," ujar Kasat Reskrim Polres Brebes saat Konferensi Pers di Halaman Polres Brebes, Senin (23 Juni 2025).

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Resanndro, petugas berhasil mengaman satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter sebagai barang bukti.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP atau pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," terangnya.

Sementara untuk kasus Kasus kedua, beber AKP Resanndro, terjadi di Desa Pagejugan, Kecamatan Brebes. Saat itu korban Sri Uji Utami sedang menghadiri acara hajatan rekannya Dalil. Ia kemudian memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah hitam di halaman rumah rekannya tersebut. Namun, saat hendak pulang korban mendapati sepeda motornya sudah hilang.

"Saat itu korban langsung berteriak minta tolong, sehingga warga sekitar segera merespons dan melakukan pengejaran terhadap pelaku," ungkapnya.

Pengejaran warga membuahkan hasil, tersangka, Dian Aldino Fernando warga Desa Pesantunan, Kecamatan Wanasari kedapatan mendorong sepeda motor tersebut sekitar 50 meter dari lokasi kejadian. 

"Setelah dicegah dan ditanya warga, pelaku mengaku sepeda motor tersebut kehabisan bensin, padahal sudah diketahui itu adalah kendaraan curian. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polres Brebes untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," bebernya.

Dengan terungkapnya dua kasus curanmor tersebut, Polres Brebes menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat. 

"Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus agar pelaku kejahatan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan dalam mengamankan kendaraan bermotor, terutama dengan menggunakan kunci ganda atau alat pengaman tambahan. 

“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kejadian-kejadian mencurigakan atau kehilangan kendaraan kepada kepolisian agar kami dapat segera melakukan tindakan cepat dan tepat,” pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network