SEMARANG, iNews.id - Ketiga tersangka kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes masing-masing GZ selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes, DS selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin dan AS selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin, ketiganya terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara karena diduga melakukan penyebaran hoaks atau percobaan makar lewat kampanye khilafah.
Hal ini disampaikan oleh kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Mapolda Jateng, Senin (6/6/2022).
""Setelah melakukan serangkaian penyidikan, Polda Jateng menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin di wilayah Polres Brebes," kata Iqbal Alqudusy.
Dia mengungkapkan, modus operasi ketiga tersangka dengan menyelenggarakan konvoi kendaraan roda dua dan menyebar pamflet atau selebaran berupa maklumat yang memuat berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar.
"Konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat islam di Kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," katanya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait