"Yang diperbolehkan masuk Pasar hewan Bumiayu ini hanya domba dan kambing, sedangkan untuk hewan ternak sapi dan kerbau untuk sementara tidak diperbolehkan," ujar Budi Sujatmiko, Rabu (8/6/2022).
Menurut Budi Sujatmiko, ada juga pedagang sapi maupun kerbau yang hendak masuk pasar hewan terbesar kedua di Jawa Tengah tersebut.
"Tapi kami menolak karena penyebaran PMK pada kambing dan domba angkanya kecil," terangnya.
Sejak awal muncul kasus PMK hingga saat ini kasus di Brebes sudah mencapai 445 ekor sapi dan kerbau, yang tersebar di 13 kecamatan.
"Jadi tinggal 4 kecamatan yang belum terkena PMK dari 17 Kecamatan di Kabupaten Brebes," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait