Tiga Terdakwa Kasus Pencurian di Tegal Dihukum Ringan Korban akan Ajukan Gugatan Perdata

Zafran Arshaka
korban pencurian dan pemberatan melakukan gugatan perdata atas keputusah majelis hakim. (Foto: Zafran Arshaka)

Dengan mendengarkan berbagai pertimbangan, Majelis Hakim memutuskan ketiga tersangka terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman 5 (lima) 
bulan penjara.

Korban pencurian, Prenti Mediani usai mengikuti jalannya persidangan, mengaku tidak puas dengan tuntutan JPU dan Majelis Hakim yang dinilai sangat ringan bagi para 
tersangka. 

"Vonis 5 bulan, tuntutannya 6 bulan. Saya tidak puas karena kerugian saya mencapai Rp 500 juta," tuturnya.

Prenti yang didampingi pengacara perusahaannya, Ahmad Soleh S.H mengaku, selain merasa tidak puas atas putusan itu, juga merasa menemukan adanya kejanggalan dari 
putusan PN Kota Tegal. Dia mempertanyakan, mengapa pelaku hanya divonis 5 (lima) bulan penjara, dan terduga pelaku lainnya yakni penadah tidak terjerat hukum. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata kepada para pelaku dan yang diduga sebagai penadah. 

"Saya tidak puas tentunya. Ini karena kerugian saya sampai Rp 500 juta. Ini kah bukan seperti pencurian ayam, ini pencurian dengan pemberatan loh. Saya tidak puas dengan keputusan hakim ini. Nanti, pengacara perusahaan saya akan 
mengupayakan gugatan perdata kepada mereka yang terlibat kasus ini," tandasnya.

Prenti menuturkan, kronologi kasus ini bermula saat dirinya mendapat kabar bahwa jaring di sebuah gudang miliknya di Kramat Jatibogor, Kabupaten Tegal telah dicuri. 
Lantaran, jaring itu baru digunakan 2 kali, dia mengaku mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network