TEGAL, Inews.id - Tiga terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kabupaten Tegal Jawa Tengah, divonis hukuman penjara 5 bulan. Korban yang merasa tidak
puas pun akan melakukan gugatan perdata.
Ketiga terdakwa masing-masing berinisial IK, NR, dan W merupakan warga Kramat, Kabupaten Tegal. Sedangkan korban pencurian dengan pemberatan tersebut Prenti Mediani
(35), warga Desa Prapagkidul, Kecamatan Losari, Brebes.
Sidang dengan agenda mendengarkan putusan Majelis Hakim atas kasus dengan nomor perkara 36/Pid.B/PN Tegal digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Rabu
(8/6/2022).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Yunto Safarillo Hamonagan T, SH, MH didampingi Hakim Anggota Indah Novi Susanti, SH, MH dan Elsa Lina BR Purba, SH, MH. berlangsung
sekitar 30 menit.
Putusan hukum yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Yunto Safarillo Hamonagan T, SH, MH ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut ketiga terdakwa dengan
hukuman 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Intan Rizki Apriliani, SH menuntut ketiga terdakwa atas kasus tersebut dengan tuntutan 6 (enam) bulan penjara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait