Tiga Terdakwa Kasus Pencurian di Tegal Dihukum Ringan Korban akan Ajukan Gugatan Perdata

Zafran Arshaka
korban pencurian dan pemberatan melakukan gugatan perdata atas keputusah majelis hakim. (Foto: Zafran Arshaka)

TEGAL, Inews.id - Tiga terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kabupaten Tegal Jawa Tengah, divonis hukuman penjara 5 bulan. Korban yang merasa tidak 
puas pun akan melakukan gugatan perdata.

Ketiga terdakwa masing-masing berinisial IK, NR, dan W merupakan warga Kramat, Kabupaten Tegal. Sedangkan korban pencurian dengan pemberatan tersebut Prenti Mediani 
(35), warga Desa Prapagkidul, Kecamatan Losari, Brebes.

Sidang dengan agenda mendengarkan putusan Majelis Hakim atas kasus dengan nomor perkara 36/Pid.B/PN Tegal digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Rabu 
(8/6/2022).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Yunto Safarillo Hamonagan T, SH, MH didampingi Hakim Anggota Indah Novi Susanti, SH, MH dan Elsa Lina BR Purba, SH, MH. berlangsung 
sekitar 30 menit.

Putusan hukum yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Yunto Safarillo Hamonagan T, SH, MH ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut ketiga terdakwa dengan 
hukuman 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Intan Rizki Apriliani, SH menuntut ketiga terdakwa atas kasus tersebut dengan tuntutan 6 (enam) bulan penjara. 

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network