Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pelanggaran UU Ormas dengan menawarkan ideologi khilafah.
Abdul Qadir Baraja dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait