JAKARTA, iNews.id - 3 orang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan 1 Komisaris Polisi (Kompol) dikurung lantaran dianggap menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menambah daftar polisi yang diduga melanggar etik lantaran menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui, saat ini jumlah total ada 16 personel yang dikurung di sebuah tempat khusus.
Jumlah itu bertambah empat orang setelah dilakukan gelar perkara kemarin malam. Keempat polisi yang berpangkat perwira menengah (pamen) itu merupakan personel Polda Metro Jaya.
"4 Pamen Polda Metro Jaya, rincian 3 AKBP dan 1 Kompol," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (13/8/2022).
Mereka berempat, kata Dedi, langsung dibawa ke tempat khusus yang berada di Biro Provos Mabes Polri. Sedangkan, yang lainnya ada juga yang dikurung di Mako Brimob Polri.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait