3 AKBP dan 1 Kompol Ikut Dikurung Lantaran Menghambat Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto : Istimewa.

JAKARTA, iNews.id - 3 orang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan 1 Komisaris Polisi (Kompol) dikurung lantaran dianggap menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menambah daftar polisi yang diduga melanggar etik lantaran menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, saat ini jumlah total ada 16 personel yang dikurung di sebuah tempat khusus.

Jumlah itu bertambah empat orang setelah dilakukan gelar perkara kemarin malam. Keempat polisi yang berpangkat perwira menengah (pamen) itu merupakan personel Polda Metro Jaya.

"4 Pamen Polda Metro Jaya, rincian 3 AKBP dan 1 Kompol," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Mereka berempat, kata Dedi, langsung dibawa ke tempat khusus yang berada di Biro Provos Mabes Polri. Sedangkan, yang lainnya ada juga yang dikurung di Mako Brimob Polri.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network