Ciptakan Kamseltibcar Lantas, Polres Tegal Kota Gelar Operasi Patuh Candi 2022

Zafran Arshaka
Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, gelar pasukan dalam rangka Operasi "Patuh Candi 2022" bertempat di halaman Mapolres setempat, Senin (13/6/2022) pagi.

TEGAL,  iNews.id - Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, gelar pasukan dalam rangka Operasi "Patuh Candi 2022" bertempat di halaman Mapolres setempat, Senin (13/6/2022) pagi.

Langkah tersebut bertujuan untuk mewujudkan Keamanan Keselamatan Ketertiban dan Kelancaran Lalu lintas (Kamseltibcar Lantas). Sesuai remcana, kegiatan akan digelar oleh jajaran Kepolisian secara serentak di seluruh Indonesia mulai hari ini tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.

Pesertanya, selain dari TNI-Polri juga diikuti oleh personel dari Dishub Kota Tegal dan Satpol PP Kota Tegal.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, menyampaikan, operasi yang dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi menjelang hari Bhayangkara tahun 2022.

Rahmad Hidayat menyebut, Operasi Patuh Candi 2022, dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum secara elektronik dan teguran dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Rahmad Hidayat meminta petugas di lapangan untuk bisa memahami tugas-tugasnya, melakukan sosialisasi, edukasi dan imbauan simpatik kepada masyarakat maupun melalui media sosial. Juga menghindari komplain dari masyarakat dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan sesuai aturan.

"Kepada masyarakat, jadilah pelopor keselamatan di jalan. Sehingga bisa mewujudkan Kamseltibcar Lantas," ajak Kapolres.

Kapolres menegaskan bagi yang melanggar akan dikenai sanksi tilang elektronik ataupun tilang manual. Karena tujuan digelarnya Operasi Patuh Candi adalah untuk mewujudkan Kamseltibcar Lantas jelang Hari Bhayangkara di Wilayah Hukum Polres Tegal Kota. "Masyarakat diharapkan mematuhi aturan yang berlaku," pungkas Kapolres. 

Kasat Lantas AKP Bagasatwika menambahkan, pada Operasi Patuh Candi ini pelanggar bisa dikenai sanksi, karena ada 7 (tujuh) prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas yang akan diberikan. 

"Seperti, pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi/ pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang, sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt, pengemudi/ pengendara kendaraan dalam pengaruh / mengkonsumsi alkohol, berkendara melawan arus dan mengendarai dengan melebihi batas kecepatan," jelas Bagasatwika.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network