get app
inews
Aa Text
Read Next : Catat! 1 Juni Mendatang Film Mbutik Karya Sutradara Brebes Rizal Wimba Tayang di CGV Transmart Tegal

Tipu Korban Hingga Rp 1.15 Milyar, Polisi Bekuk PNS Gadungan

Rabu, 15 Juni 2022 | 23:26 WIB
header img
Supriadi, PNS Gadungan yang sukses menipu korbannya hingga milyaran rupiah. (Foto: Petra Akbar)

BREBES, iNews.id - Tipu korbannya hingga Rp. 1, 15 Miliar, Satreskrim Polres Brebes bekuk seorang pria yang mengaku sebagai PNS di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga dan Cipta Karya Jawa Tengah BPJ Wilayah Tegal. Rabu (15/06/2022).

Pelaku yakni Supriadi yang merupakan Warga Desa Mendala Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes, yang ternyata hanya berprofesi sebagai tenaga buruh lepas.

Setelah diringkus, malam ini ia harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes setelah ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan kepada korbannya seorang rekanan bernama Ade Risdianto warga Kecamatan Bumiayu.

Sebelum ditahan, tersangka Supriyadi menjalani pemeriksaan penyidik yang dipimpin Kanit Idik II Satreskrim Polres Brebes Aiptu Arief Puji N. Selain melakukan penggelapan uang hingga Rp 1,15 miliar milik korbannya, tersangka juga mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga dan Cipta Karya Jawa Tengah BPJ Wilayah Tegal.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Kasat Reskrim AKP Syuaib Abdullah menjelaskan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan proyek fiktif setelah korbannya melaporkan ke polisi.

"Kasus dugaan tindak pidana dilakukan dua orang yakni tersangka Supriyadi dan rekannya FIH, dengan menawarkan proyek fiktif dari mulai bulan Maret 2020 hingga April 2021 yang lalu. Tersangka menawarkan pekerjaan sejumlah titik ruas jalan, proyek embung hingga proyek pembangunan jembatan gantung," ucap AKP Syuaib Abdullah.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut