get app
inews
Aa Read Next : Siswi SMK di Bali Curi Kotak Amal di Pura, Hanya Untuk Bayar SPP, Buat Kapolsek ini Tersentuh

Dari Iuran Rp1.000 Setiap Hari, Khalifatul Muslimin Miliki 25 Sekolah Seperti Pondok

Kamis, 16 Juni 2022 | 18:28 WIB
header img
Dua tersangka yang juga petinggi Ormas Khilafatul Muslimin tiba di Polda Metro Jaya, Minggu (12/6/2022). (Foto: Dok.iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Organisasi Khalifatul muslimin yang dikomandani oleh Abdul Qadir Hasan Baraja itu memungut iuran ke seluruh anggotanya Rp1.000 per hari, dari hasil iuran ini, mereka (Khalifatul muslimin.red) mendirikan sekitar 25 sekolah yang mirip dengan pondok.

Fakta baru terkait Khilafatul Muslimin yang dianggap memiliki ideologi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, di ungkapkan oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Kamis (16/6/2022).

"Dari semua warganya (Anggota Khilafatul Muslimin) diwajibkan memberikan infaq sejumlah Rp1.000 per hari,” ujar Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).

Lanjut Hengki, jika anggota Khilafatul Muslimin tidak melaksanakannya maka dianggap melanggar isi baiat Khilafatul Muslimin. Salah satu point baiat setiap warga Khilafatul Muslimin wajib setia dan patuh kepada khalifah, dalam hal ini Abdul Qadir Hasan Baraja.

Menurut Hengki, ormas yang didirikan pada tahun 1997 silam itu memiliki anggota lebih dari 14 ribu orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Setiap anggotanya diberikan nomor induk warga (NIW) serta kartu tanda warga dari khalifah atau amr daulah.

"Seseorang harus lebih dulu baiat oleh khalifah atau amir daulah kewilayahan. Apabila sudah di baiat, baru dinyatakan resmi menjadi warga khilafatul muslimin dan kemudian akan diberikan nomor induk warga dan kartu tanda warga," ungkap Hengki.

Kemudian uang hasil dari iuaran itu salah satunya digunakan untuk membiayai lembaga pendidikan yang didirikannya. Setidaknya Khilafatul Muslimin memiliki 25 sekolah yang dibuat mirip dengan pondok pesantren, namun kenyataannya bukan pesantren. Karena kurikulum yang digunakan sangat berbeda dengan pesantren pada umumnya.

"Dalam pelaksanaan pendidikan, tidak diperbolehkan melaksanakan upacara bendera bahkan tidak boleh ada bendera merah putih yang berkibar serta tidak adanya foto presiden dan wakil presiden serta lambang negara pancasila yang terpasang di ruang kelas maupun di ruang kantor organisasi Khilafatul Muslimin," pungkasnya.

 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut