KOTA TEGAL, iNews.id - Seorang janda Sutati (50) warga Jalan Seram RT 08 RW 10 Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah kebingungan lantaran atap rumah yang ditempati patah hampir runtuh.
Sutati sudah berupaya mengajukan bantuan kepada Pemerintah Kota Tegal melalui bantuan program RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) tidak bisa terealisasi karena rumah yang ditempati Sutati status tanahnya masih milik Pemerintah Kota Tegal, berbentuk SK.
Sutati menempati tanah milik Pemerintah Kota Tegal sejak Tahun 1970. Sutati memiliki lima anak, dua sudah pisah dan tiga anak masih tinggal satu rumah. Kini Sutati tinggal bersama 12 anak dan cucu.
Tujuh tahun silam setelah ditinggal suami meninggal, Kesehariannya Sutati sebagai buruh cuci yang membutuhkan.
Sutati berharap untuk saat ini agar hujan tidak turun karena air masuk dari atap yang hampir runtuh. "Kemarin saat gerimis saya numpang teduh di tetangga. Disamping air masuk kita takut atapnya runtuh," kata Sutati berkaca-kaca saat ditemui dikediamannya Selasa (21/6/2022).
Kesedihan Sutati agak terobati ketika Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro ST dan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal H Edy Suripno SH MH Selasa (21/6/2022) mendatangi kediamannya.
Kusnendro mengatakan, rumah Sutati mengalami rusak parah hingga saat ini tidak bisa mendapat bantuan dari pemerintah melalui RTLH karena tanah yang ditempati masih berstatus SK, milik Pemerintah Kota Tegal.
"Barusan kami mengikuti Rakernas PDI Perjuangan secara daring, kami ingin melihat secara langsung kondisi kediaman Sutati yang ternyata rusak parah," kata Kusnendro.
Sementara Ketua Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal H Edy Suripno berjanji akan membantu merehab rumah Sutati dengan dana gotong royong.
"Karena melalui RTLH tidak bisa, maka kami akan gotong royong membantu merehab kediaman Sutati. Yang penting memperbaiki atap agar tida runtuh dan air hujan tidak masuk," ungkap Edy Suripno yang akrab disapa Uyip.
Editor : Miftahudin