get app
inews
Aa Read Next : Sinopsis 12 Hari: Film yang Menceritakan Kehidupan Bekas Warga Binaan

Waduh, Oknum Anggota DPRD ini Perkosa Anak Kandung di Kamar Hotel

Sabtu, 25 Juni 2022 | 15:05 WIB
header img
Oknum anggota DPRD diduga memperkosa anaknya. (Foto: Ilustrasi)

JAYAPURA, iNews.id - LW (36) diduga tega memperkosa seorang gadis berusia 15 tahun di kamar hotel. Kasus dugaan pemerkosaan oleh oknum anggota DPRD Yahukimo, Papua ini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian dari Polres Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengatakan, saat ini penyidik telah selesai merampungkan berkas perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Tersangka pun kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk segera menjalani persidangan.

“LW (36) merupakan pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Dia kebetulan salah satu oknum anggota DPRD Yahukimo. Kejadian asusila ini terjadi terhadap korban pada Januari Tahun 2020 di salah satu hotel di Kabupaten Jayapura,” ujar Kapolres, Jumat (24/6/2022).

Menurutnya, anggota Satreskrim Polres Jayapura telah melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejari pada Jumat (24/6/2022).

Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Viktor M Suruan.

Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tambahnya.

BACA JUGA

6 Santri di Banyuwangi Diperkosa Pengurus Pesantren, 8 Saksi Sudah Diperiksa

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut