Pelaku kepada petugas saat di Kantor Satpol PP, mengaku nekat mencuri lantaran sudah bekerja selama tiga bulan namun tak digaji oleh mandornya.
Saat itu, berani mengambil tong sampah itu karena mengira milik dari perusahaan mandornya. Namun belakangan diketahui, jika tong sampah itu milik DPUPR Pemkot Tegal.
Hartoto menambahkan, terduga pelaku akhirnya dibawa ke Markas Polres Tegal Kota sekitar pukul 03.30 WIB.
"Kemudian anggota Satpol mencari BB terkait di Jl. A. Yani dan ditemukan 1 buah BB berupa tong sampah yang ada difoto," kata Hartoto.
Namun kata Hartoto, terduga pelaku oleh polisi kembali diserahkan ke kantor Satpol PP.
BACA JUGA
Tangkap Pelaku Cabul, Ponpes di Jombang di Kepung Polisi, Suasana Sempat Mencekam
Editor : Miftahudin