BANDUNG, iNews.id - 46 Calon jamaah haji harus menghela nafas panjang, pasalnya ibadah haji yang bayangan melaksanakan rangkaian ibadah haji di tanah suci, pupus lantaran pihak Kementerian Agama memulangkan kembali mereka lantaran termasuk jamaah haji Furoda atau non kuota asal Indonesia, dipulangkan karena tak menggunakan visa resmi.
Ke 46 jamaah haji Furoda ini pun langsung dipulangkan karena tak menggunakan visa resmi. Jamaah haji itu disebut-sebut diberangkatkan melalui PT Alfatih yang berkantor di Jawa Barat.
Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Jabar, Ahmad Handima Romdoni mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan itu dengan mendatangi PT Alfatih.
"Kami sudah menghubungi pemilik Alfatih, tetapi masih belum ada jawaban," katanya, Senin (4/7/2022).
Dari penelusuran dokumen di Kemenag, PT Alfatih belum terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Pihaknya pun akan mendatangi kantor Alfatih.
"Kantornya berada di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat," sambungnya.
Dijelaskan dia, saat ini baru ada sebanyak 25 PIHK dan 282 penyelenggara umrah yang terdaftar di Kemenag Jabar.
BACA JUGA
5 Artis Indonesia yang Betah Menjanda Lebih dari 9 Tahun, Nomer 4 Sekarang Jadi Politikus
Editor : Miftahudin