get app
inews
Aa Read Next : Anak Kiyai Cabul Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Hakim

Amankan Mas Bechi, ini Barang Bukti yang Disita Polisi

Sabtu, 09 Juli 2022 | 14:20 WIB
header img
Mas Bechi atau Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT terduga kasus pencabulan terhadap santri Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang, saat berada di Mapolda Jatim. (Foto: DOK.iNews.id)

SURABAYA, iNews.id - Mas Bechi atau Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT terduga kasus pencabulan terhadap santri Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur sudah diamankan oleh pihak kepolisian. 

Usai penangkapan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkap sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus itu.

"Dengan barang bukti dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan tiga buah lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Tak hanya itu, polisi mengantongi hasil visum et repertum korban dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang.

Menurut Ramadhan, dalam perkara ini, pihaknya telah memeriksa 36 orang saksi dengan ditambah delapan saksi ahli.

"8 saksi ahli ini terdiri dari 3 saksi ahli pidana, 3 ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi," ujar Ramadhan.

Ia menyebut, kasus Mas Bechi telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan, pada 4 Januari 2022.

BACA JUGA

Harga Cabai Meroket, Tembus Rp. 120.000 di Pasar Tradisional Brebes

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut