BANGKOK, iNews.id - Thailand akan menerapkan hukum kebiri menggunakan zat kimia kepada pelaku kejahatan seksual. RUU yang telah disahkan di majelis rendah pada Maret itu disetujui oleh Senat dalan sidang pada Senin (11/7/2022) malam.
Anggota Senat menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang memberikan pilihan kepada pelaku, yakni dikebiri dengan imbalan masa hukuman penjaranya akan dipangkas. Sebanyak 145 senator memberikan persetujuan dan dua abstain. Namun RUU itu masih harus mendapat persetujuan dari dewan sebelum diberikan ke Kerajaan.
RUU itu diajukan terkait maraknya kasus kejahatan seksual di Thailand, bahkan dilakukan berkali-kali melibatkan pelaku yang sama.
Data lembaga pemasyarakatan Thailand mengungkap, dari 16.413 narapidana kasus kejahatan seksual yang dibebaskan antara 2013 hingga 2020, sebanyak 4.848 di antaranya kembali berulah.
Di bawah RUU tersebut, pelaku kejahatan seksual tertentu yang berisiko mengulangi perbuatannya mendapat pilihan untuk menjalani suntik kebiri guna mengurangi kadar testosteron. Imbalan bagi napi yang bersedia dikebiri akan mendapat potongan hukuman penjara.
Meski demikian keputusan akhir tetap berada di tangan dua dokter ahli yang menentukan apakah napi bersangkutan bisa menjalani kebiri kimia atau tidak.
Disebutkan pula dalam RUU, napi yang menjalani kebiri akan dipantau selama 10 tahun serta diharuskan memakai gelang pemantau elektronik.
Jika RUU ini disetujui, Thailand akan menjadi negara kesekian yang menerapkan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Sebelumnya, Polandia, Korea Selatan, Rusia, dan Estonia, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat, sudah menerapkannya.
"Saya ingin UU ini segera disahkan. Saya tidak ingin melihat berita mengenai hal-hal buruk terjadi pada perempuan lagi," kata Menteri Kehakiman Somsak Thepsuthin, dikutip dari Reuters, Selasa (12/7/2022).
Namun Jaded Chouwilai, direktur Yayasan Gerakan Progresif Pria dan Wanita, LSM yang menangani kasus kekerasan seksual, menilai kebiri kimia tidak akan mengatasi maraknya kejahatan seksual.
"Para narapidana harus direhabilitasi dengan mengubah pola pikir mereka selama di penjara. Menggunakan hukuman seperti eksekusi atau kebiri dengan suntikan memperkuat ide bahwa pelaku tidak bisa lagi direhabilitasi," ujarnya, mengusulkan.
Editor : Miftahudin